Bolehkah saya memakan ikan yang mati sendiri?

Halal Makanan & minuman Al-Qur'an · 1

Jawaban singkat

Ya. Hewan laut halal meskipun ditemukan sudah mati, karena Al-Qur'an menghalalkan hewan buruan laut dan makanannya (5:96). Para ulama juga membolehkan belalang, berdasarkan hadis bahwa ada dua jenis bangkai yang halal: ikan dan belalang.

Dalil

Al-Qur'an

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًۭا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًۭا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ ﴿٩٦﴾

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.

Ini informasi umum, bukan fatwa. Untuk kasus Anda sendiri, tanyakan kepada ulama yang berkompeten.

This page is translated with machine assistance and may contain mistakes. The English and Arabic versions are our reference. About our sources