Bolehkah saya berjabat tangan dengan lawan jenis?
Ulama berbeda pendapat Keluarga & hubungan
Jawaban singkat
Para ulama berbeda pendapat. Mayoritas berpendapat bahwa laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak boleh berjabat tangan. Sebagian ulama kontemporer membolehkannya dalam keadaan darurat atau bila sudah menjadi kebiasaan dan tidak ada syahwat. Setidaknya, jangan menyinggung orang lain; jelaskan dengan baik bahwa Anda tidak berjabat tangan, dan letakkan tangan di dada sebagai salam.
Ini informasi umum, bukan fatwa. Untuk kasus Anda sendiri, tanyakan kepada ulama yang berkompeten.