Apakah memakai pakaian di bawah mata kaki haram?

Ulama berbeda pendapat Pakaian

Jawaban singkat

Para ulama berbeda pendapat. Nabi ﷺ memperingatkan agar tidak menyeret pakaian karena sombong. Sebagian ulama melarang menurunkannya di bawah mata kaki dalam segala keadaan, dan yang lain melarangnya hanya bila dilakukan karena sombong dan menyebutnya makruh jika tidak. Menjaganya tetap di atas mata kaki adalah cara yang lebih aman.

Ini informasi umum, bukan fatwa. Untuk kasus Anda sendiri, tanyakan kepada ulama yang berkompeten.

This page is translated with machine assistance and may contain mistakes. The English and Arabic versions are our reference. About our sources