Apakah mata uang kripto halal?

Ulama berbeda pendapat Uang & bisnis Al-Qur'an · 1

Jawaban singkat

Para ulama kontemporer berbeda pendapat. Sebagian membolehkan memiliki dan memperdagangkannya sebagai aset digital atau alat tukar bila memiliki kegunaan nyata dan diperdagangkan tanpa bunga atau penipuan. Yang lain melarangnya karena spekulasi yang besar, ketidakpastian (gharar), risiko kehilangan seluruh modal, dan penggunaannya dalam kejahatan. Al-Qur'an memerintahkan perdagangan atas dasar suka sama suka tanpa mengambil harta secara tidak adil (4:29). Tanyakan kepada ulama tentang koin tertentu dan bagaimana Anda akan menggunakannya.

Dalil

Al-Qur'an

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًۭا ﴿٢٩﴾

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Ini informasi umum, bukan fatwa. Untuk kasus Anda sendiri, tanyakan kepada ulama yang berkompeten.

This page is translated with machine assistance and may contain mistakes. The English and Arabic versions are our reference. About our sources