Apakah mahar wajib dalam pernikahan?

Halal Keluarga & hubungan Al-Qur'an · 1

Jawaban singkat

Ya. Al-Qur'an memerintahkan untuk memberikan mahar kepada para perempuan sebagai pemberian (4:4). Mahar menjadi milik istri, dan tidak ada jumlah yang ditetapkan. Jumlahnya bisa kecil atau besar sesuai kesepakatan, dan yang terbaik adalah yang mudah dan tulus.

Dalil

Al-Qur'an

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةًۭ ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍۢ مِّنْهُ نَفْسًۭا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًۭٔا مَّرِيٓـًۭٔا ﴿٤﴾

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Ini informasi umum, bukan fatwa. Untuk kasus Anda sendiri, tanyakan kepada ulama yang berkompeten.

This page is translated with machine assistance and may contain mistakes. The English and Arabic versions are our reference. About our sources