Apakah musik haram?

Ulama berbeda pendapat Ucapan & akhlak Al-Qur'an · 1

Jawaban singkat

Para ulama berbeda pendapat. Kebanyakan ulama klasik berpendapat bahwa alat musik itu haram, berdasarkan ayat tentang perkataan sia-sia yang menyesatkan dari jalan Allah (31:6) dan hadis-hadis yang mereka pahami sebagai larangan. Yang lain, seperti Ibnu Hazm, membolehkan nyanyian dan musik yang tidak mengandung hal terlarang. Semua sepakat bahwa apa pun yang berisi kata-kata cabul atau ajakan kepada dosa adalah haram, dan bahwa rebana (daff) pada pernikahan dan Idulfitri serta Iduladha diperbolehkan. Untuk berhati-hati, tinggalkan yang meragukan dan tanyakan kepada ulama yang Anda percaya.

Dalil

Al-Qur'an

وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۢ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌۭ مُّهِينٌۭ ﴿٦﴾

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.

Ini informasi umum, bukan fatwa. Untuk kasus Anda sendiri, tanyakan kepada ulama yang berkompeten.

This page is translated with machine assistance and may contain mistakes. The English and Arabic versions are our reference. About our sources