Apakah mencuri haram?

Haram Uang & bisnis Al-Qur'an · 1

Jawaban singkat

Ya. Allah menetapkan hukuman bagi pencurian dalam Al-Qur'an (5:38), yang menunjukkan bahwa itu dosa besar. Mengambil harta orang lain secara tidak benar dengan cara apa pun adalah haram.

Dalil

Al-Qur'an

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًۭا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌۭ ﴿٣٨﴾

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Ini informasi umum, bukan fatwa. Untuk kasus Anda sendiri, tanyakan kepada ulama yang berkompeten.

This page is translated with machine assistance and may contain mistakes. The English and Arabic versions are our reference. About our sources