Meringkas salat (qasar)
Allah berfirman bahwa tidak ada dosa bagi orang-orang beriman untuk meringkas salat ketika mereka bepergian (Al-Qur'an 4:101). Nabi ﷺ meringkas salatnya dalam perjalanan, sebagaimana diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
Hanya salat yang empat rakaat yang diringkas. Yaitu Zuhur, Asar, dan Isya, dan masing-masing menjadi dua rakaat. Subuh tetap dua rakaat dan Magrib tetap tiga rakaat.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meringkas salat. Mazhab Hanafi berpendapat hal itu wajib bagi musafir. Banyak ulama lain memandangnya sebagai keringanan, dan mereka mengatakan lebih baik memanfaatkannya.