Apakah operasi kecantikan diperbolehkan?

Ulama berbeda pendapat Prinsip umum

Jawaban singkat

Para ulama membedakan antara pengobatan dan mempercantik diri. Operasi yang menghilangkan cacat atau penyakit, atau mengembalikan penampilan normal setelah cedera, diperbolehkan. Mengubah ciptaan Allah hanya demi kecantikan, tanpa kebutuhan, dilarang menurut kebanyakan ulama. Tanyakan kepada ulama tentang kasus Anda.

Ini informasi umum, bukan fatwa. Untuk kasus Anda sendiri, tanyakan kepada ulama yang berkompeten.

This page is translated with machine assistance and may contain mistakes. The English and Arabic versions are our reference. About our sources