Apakah operasi kecantikan diperbolehkan?
Ulama berbeda pendapat Prinsip umum
Jawaban singkat
Para ulama membedakan antara pengobatan dan mempercantik diri. Operasi yang menghilangkan cacat atau penyakit, atau mengembalikan penampilan normal setelah cedera, diperbolehkan. Mengubah ciptaan Allah hanya demi kecantikan, tanpa kebutuhan, dilarang menurut kebanyakan ulama. Tanyakan kepada ulama tentang kasus Anda.
Ini informasi umum, bukan fatwa. Untuk kasus Anda sendiri, tanyakan kepada ulama yang berkompeten.