Apakah daging kuda halal?
Ulama berbeda pendapat Makanan & minuman
Jawaban singkat
Para ulama berbeda pendapat. Mazhab Syafi'i dan Hanbali membolehkannya, karena diriwayatkan bahwa para Sahabat memakan daging kuda pada masa Nabi ﷺ. Abu Hanifah dan Malik menganggapnya makruh. Banyak orang menghindarinya karena kebiasaan.
Ini informasi umum, bukan fatwa. Untuk kasus Anda sendiri, tanyakan kepada ulama yang berkompeten.