Apakah daging kuda halal?

Ulama berbeda pendapat Makanan & minuman

Jawaban singkat

Para ulama berbeda pendapat. Mazhab Syafi'i dan Hanbali membolehkannya, karena diriwayatkan bahwa para Sahabat memakan daging kuda pada masa Nabi ﷺ. Abu Hanifah dan Malik menganggapnya makruh. Banyak orang menghindarinya karena kebiasaan.

Ini informasi umum, bukan fatwa. Untuk kasus Anda sendiri, tanyakan kepada ulama yang berkompeten.

This page is translated with machine assistance and may contain mistakes. The English and Arabic versions are our reference. About our sources