Apakah berobat diperbolehkan?

Halal Prinsip umum Al-Qur'an · 1

Jawaban singkat

Ya. Berobat dibolehkan dan dianjurkan, dan tidak bertentangan dengan tawakal kepada Allah. Al-Qur'an melarang menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan (2:195). Pengobatan tidak boleh memakai sesuatu yang haram bila ada alternatif yang halal, dan obat yang haram hanya dibolehkan dalam keadaan darurat.

Dalil

Al-Qur'an

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ ﴿١٩٥﴾

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Ini informasi umum, bukan fatwa. Untuk kasus Anda sendiri, tanyakan kepada ulama yang berkompeten.

This page is translated with machine assistance and may contain mistakes. The English and Arabic versions are our reference. About our sources